Eks TPA Lowokdoro dan Pandanwangi, 2020 Akan Dipermak DLH Jadi Kebun Raya Mini

Di Posting : 26 November 2019
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Keseriusan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menuju Kota Malang Bersinar terus diwujudkan. Maklum DLH ingin menjadikan semua potensi dari hilir hingga hulu demi meraih segudang prestasi untuk Kota Malang.

Salah satu target terdepan yakni mewujudkan Malang bukan hanya  gudangnya prestasi Lingkungan Hidup seperti yang baru baru diterima jajaran RT 07 Tlogomas yang  kembali mendapatkan penghargaan dalam Program Kampung Iklim (Proklim) pada 17 November 2019 lalu.

“Yang kami tekankan munculnya inovasi
Inovasi baru dikampung kampung seluruh wilayah kota Malang, misal seperti inovasi di RW 07 kelurahan Lesanpuro kecamatan Kedungkandang yang bisa memanfaatkan limbah plastik diubah jadi vergola , bahkan jadi bantalan kereta api yang sudah dilirik kementrian perhubungan darat dan PT KAI, hal moncer itu yang kami garapkan jadi motivasi kampung lain untuk berinovasi pro lingkungan,” ucap Arif Tri selaku kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang ditemui Senin (25/11/2019).

“Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Malang berhasil mempertahankan komitmennya untuk meningkatkan kualitas kampung yang ada di wilayah di Kota Malang,” sambungnya.

Terkait kurangnya ruang terbuka hijau kota Malang yang masih dibawah 2 persen, Arif yang juga mantan Lurah itu dengan target bisa mengubah lahan eks TPA menjadi hutan kota.
“Programnya sepertinya sudah ada sejak lama dan kami tinggal meneruskan saja agar wacana untuk menjadikan hutan kota bisa terwujud tahun 2020 eksTPA Lowokdoro san Pandanwangi  bisa jadi hutan kota,” ucap dia.

Sementara Plt kepala UPT TPA DLH kota Malang Tri Santoso SSI.MAP. MIDS menambahkan bahwa pasca sidaknya Walikota bersama kasatpol PP dan jajaran DLH ke eks TPA Lowokdoro akan ditindak lanjuti dengan penataan, ” setelah sidak lalu kabarnya jajaran Pol PP menjaga eks TPA Lowokdoro biar tak ada yang buang sampah disana lagi, langkah kami akan kordinasi dan mantafkan target dengan bidang penataan lingkungan untuk mengubah jadi hutan kota atau kebun raya mini yang sudah diprogramkan sejak DLH berdiri , ya tinggal mereplay lagi agar terwujud,” beber dia.

Terpisah Budi Haryanto SSPar kasie pemeliharaan penata Lingkungan DLH kota Malang yang mengaku mengetahui program lsma rencana mengubah eks TPA eks TPA  yang dibawah DLH menimpali akan menanam pohon pohon langka.

Bukan hanya menjadikan RTH ,artinya menambah paru-paru kota bertambah, tapi juga menjadikan hutan edukasi karena disana ditanam pohon pohon langkah yang jarang ditemui. Seperti pohon kluwek, pohon salam dan sebagainya itu bisa ditemui di kebun raya mini itu nantinya bisa hadi lab alam penataan Lingkungan hidup.

Perlu diketahui bahwa Walikota Malang H Sutiaji memenuhi janji dan menanggapi protes warga atas bau yang menyengat dari eks TPA Lowokdoro, hal itu dibuktikan Walikota Malang, H. Sutiaji dengan jajaran DLH dan Kasatpol PP  melakukan tinjauan ke lokasi eks TPA Lowokdoro pada hari Kamis siang (31/10). Tampak hadir mendampingi adalah Kepala DLH, Rinawati, Kepala Barenlitbang, Dwi Rahayu, Kepala Satpol PP, Priyadi, camat Sukun Widhi serta Kabag Humas, Nurwidianto.

“Kami ingin memastikan karena kemarin dapat laporan dari masyarakat. TPA ini kan sebenarnya tidak difungsikan, tapi kenapa kok masih ada pembuangan” ungkap dia bernada heran.

Bahkan, jika ditemui ada yang masih melakukan pembuangan sampah di area tersebut, akan diberikan punishment sesuai yang tercantum dalam Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, denda senilai Rp 100 ribu rupiah.

“Setelah diplang, saya akan minta Satpol PP untuk menjaganya agar tidak ada lagi orang yang membuang sampah di lokasi ini” paparnya.

Lebih jauh kata Walikota bahwa Eks TPA Lowokdoro, akan digunakan untuk penambahan RTH sehingga sudah seharusnya dilakukan penutupan. Apalagi fokus TPA saat ini ada di Supit Urang, Kecamatan Sukun. Kebutuhan RTH di Kota Malang masih jauh dari target 20 persen wilayah. 

“Sebenarnya ini mau difungsikan untuk hutan kota. Soalnya,  RTH kita masih kurang jauh. Baru tercapai 4,5 atau 4,7 persen dari ketentuan 20 persen. Maka mau tidak mau, ini harus ditutup agar lahan-lahan ini nanti penggunaannya jelas,” tanda dia. (*)

Di Posting : 26 November 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga