Kadiknas Kabupaten Rahmat Hardijono : Kami Koordinasi Internal Soal Dugaan Pungli di SMPN 3 Kepanjen

Di Posting : 6 September 2019
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Dugaan adanya pungli di SMPN 3 Kepanjen langsung mendapatkan atensi dari Kadiknas Kabupaten Malang yang baru sertijab satu Minggu lalu yakni Rahmat Hardijono.

Rahmat Hardijono mengaku belum mengetahui soal adanya pungli tersebut secara langsung. Akan tetapi kabar adanya dugaan pungli di SMPN 3 Kepanjen ini justru diterima dari media. “Maaf ya kami akan kroscek ke lapangan dulu,” ujar Rahmat Hardijono kepada median online PROKOTA.Com ini.

Untuk itu, Rahmat Hardijono mengatakan belum bisa berkomentar terlalu banyak. Hanya saja dia mengatakan akan melakukan koordinasi internal di diknas. “Kami akan melakukan koordinasi internal dulu ya,” kata dia.

Seperti diberitakan, aroma dugaan kasus pungutan liar (pungli) terjadi lagi di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Jika tahun lalu sempat viral dugaan pungli di SMPN 4 Kepanjen yang berujung pemecatan dan pergantian ketua komite sekolah, kali ini dugaan pungli terjadi di SMPN 3 Kepanjen.

Informasi yang diperoleh media ini, wali murid kelas VII ditarik pungutan untuk pembangunan gedung serta seragam total Rp 3.475.000. “Dari total pungutan itu saya baru 2.250.000 untuk bayar sumbangan kegiatan pengembangan fisik,” ujar salah satu wali murid yang minta namanya tidak dipublish.

Wali murid ini juga berkeluh kesah kepada jurnalis media ini agar dirinya bisa mendapatkan keringanan soal pembayaran tersebut.

Terkait dugaan pungli tersebut, Koordinator FMPP Asep Suriaman kembali menyesalkan adanya dugaan kasus pungli di SMPN 3 Kepanjen. Karena hal itu jelas bertentangan dengan Permendikbud nomer 75/2016.

Dimana pada pasal 10 ayat (1) berbunyi Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana di maksud ayat (1) berbentuk bantuan dana atau sumbangan bukan pungutan.

Asep menjelaskan bawasannya prinsipnya terkait dana pendidikan itu harus dikomunikasikan dengan semua pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan pemberian berupa uang barang dan jasa kepada para wali murid sifatnya sukarela dan tidak mengikat. “Bukan sebaliknya ada nominal yang tetapkan per siswa. Ini sudah kategori pungli,” kata Asep yang juga getol menyoroti pelayanan publik di Kabupaten Malang ini.

Humas SMPN 3 Kepanjen, Slamet Sumitro berdalih tentang proses PPDB siswa tahun ajaran baru 2019 tidak tahu kepastiannya. Karena setahu dirinya belum diputuskan untuk membahas soal dana sumbangan sekolah. “Komite sekolah baru akan rapat Sabtu nanti rencananya,” kata dia saat ditemui di sekolahnya Kamis (5/9/2019).

Hanya saja terkait sumbangan, memang ada beberapa wali murid yang sudah titip ke komite sekolah. Akan tetapi jumlah pastinya dirinya tidak tahu berikut nominal uangnya. “Silahkan nanti dikonfirmasi ke komite sekolah langsung,” kata Slamet.

Slamet mengakui kabar yang diterimanya jumlah wali murid yang mengajukan keringanan mencapai 250 orang. Padahal jumlah siswa yang diterima pada 2019 sebanyak 288 siswa.

Tak hanya itu, Slamet juga mengaku pihak sekolah saat ini sangat kesulitan untuk menutup biaya operasional sekolah.

Mulai dari pembayaran listrik, gaji pegawai dan guru tidak tetap, hingga kegiatan ekstra kurikuler siswa. Mengingat sekolah hanya mengandalkan dana BOS yang diberikan pemerintah pusat. Jumlahnya per siswa 1 juta untuk satu orang.

Artinya rata rata per siswa alokasinya sekitar 80 ribuan per bulan. “Atas dasar itu tentunya sekolah juga sangat membutuhkan partisipasi sumbangan dari wali murid. Sebab biaya operasional juga besar,” kata dia. (*)

Di Posting : 6 September 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga