Pemkot Malang Gempar, Ada ASN yang Unggah Status Tak Akui Pancasila sebagai Dasar Negara

Di Posting : 5 November 2018
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA MALANG – Pemkot Malang gempar. Penyebabnya Bambang Setiono yang merupakan salah satu ASN di Pemkot Malang ini mengunggah status di akun Facebook yang menganggap Dasar Negara bukan Pancasila.

Pria yang menjabat Kepala Seksi Pembangunan dan
Pemeliharaan Penerangan Jalan
Bidang Penerangan Jalan Dinas
Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Malang ini menulis status kontroversial, 22 Oktober silam.

Adapun isi tulisannya sebagai berikut, “Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Pancasila,”

Tak ayal, unggahan status itu ramai dikomentari warganet.

Bahkan ada yang memposting ulang tulisan tersebut lengkap dengan screenshot identitas akun FB Bambang Setiono.

Namun, saat awak media ini berusaha menelusuri akun FB Bambang tersebut, tidak terdeteksi, bisa jadi akun sudah dihapus.

Viralnya hal itu sampai juga ke telinga Wali Kota Malang H. Sutiaji.

Sutiaji lantas menyampaikan konfirmasi melalui sebuah percakapan grup media sosial WhatsApp.
“Makasih temen-teman yang masih mau mengkritisi dan memberikan saran pada kami, untuk kasus ini sudah saya perintahkan Sekda dan Asisten 2, Insya Allah sekarang sedang dipanggil (Bambang Setiono),” kata Sutiaji.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto membenarkan dirinya telah memanggil Bambang Setiono sesuai perintah Wali Kota Malang Sutiaji. Dia lantas menanyakan motif tulisan status tersebut.
“Ini tadi saya panggil, dia menjelaskan bahwa pesan itu berdasarkan kesimpulan ceramah yang didengar melalui seorang ulama,” kata Wasto ditemui wartawan, Senin (5/11/2018).

Setelah diklarifikasi, Bambang mengaku status ditulisnya terinspirasi usai mendengar ceramah dari YouTube. ASN berpangkat Penata golongan III/c ini lantas mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Namun, kata Wasto, yang bersangkutan akan tetap dikenakan sanksi dari pemerintah.

Dia menyerahkan penindakan hukuman kepada kepala dinas terkait. Tentunya sesuai aturan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dia (Bambang Setiono) sudah minta maaf dan menyesali. Tapi tetap nanti akan kita coba gali lebih lanjut untuk menentukan jenis sanksinya,” tandas dia. (*)

Di Posting : 5 November 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga