Rendra Kresna Jadi Tersangka, Penyidik KPK Ungkap Modus Untuk Bayar Hutang Dana Kampanye

Di Posting : 11 Oktober 2018
Penulis : Muhammad
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA JAKARTA – Bupati Malang Rendra Kresna sudah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Apabila itu benar, total suap dan gratifikasi nilainya sangat fantastis karena nominalnya sebesar Rp 7 miliar.

Lantas seperti apa hasil penelusuran yang sudah dilakukan penyidik KPK soal modus permainan dalam kasus ini?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam siaran persnya Kamis (11/10/2018) mengungkapkan perkara yang menjerat Rendra Kresna (RK) adalah dugaan kasus suap proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dikasus ini, dugaan suap terjadi lantaran RK dan AM (Ali Murtopo) ini menghubungkan antara Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan tim sukses Pilkada. “RK bersama tim sukses termasuk AM membahas dan kampanye untuk proses pencalonan Bupati Malang periode 2010-2015,” beber Saut Sitomorang kepada awak media.

Setelah RK terpilih dan menjabat sebagai Bupati Malang akhirnya dilakukan proses pengumpulan fee di sejumlah proyek Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran hutang dana kampanye yang dikeluarkan timses sebelumnya.

Salah satu yang paling mencolok, yakni proyek di Dinas Pendidikan. Mengingat Dinas Pendidikan mendapat DAK bidang pendidikan sejak tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013.

Dana ini khususnya ntuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. “Modusnya diduga mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement),” kata Saut.
Dalam kasus ini akhirnya KPK juga menetapkan Ali Murtopo sebagai tersangka kedua. “Tersangka RK diduga menerima suap dari AM sebesar Rp 3,45 miliar penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011,” ucap Saut.

Dalam hal ini uang suap diduga untuk membayar hutang dana kampanye Pilkada.
Sedangkan dalam kasus kedua, Rendra Kresna diduga menerima gratifikasi. Dalam perkara kedua ini ia jadi tersangka bersama EAT alias Eryk Armando Tala (swasta).

Di perkara kedua ini, Rendra diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 3,55 miliar yang kaitannya dengan beberapa proyek di beberapa Dinas di Kabupaten Malang. (*)

Di Posting : 11 Oktober 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga