Setelah Sempat Mangkir, Sahrawi Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

Di Posting : 5 April 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori : ,
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA, MALANG – Setelah sebelumnya mangkir, Sahrawi anggota DPRD Kota Malang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/4/2018).

Dalam pemeriksaan itu, KPK meminta keterangan kepada Sahrawi terkait perannya sebagai anggota DPRD saat pembahasan perubahan APBD 2015. Hingga akhirnya sekitar pukul 17.58 WIB, Sahrawi harus menyusul rekan-rekannya yang sebelumnya sudah ditahan KPK dengan mengenakan rompi khas KPK warna orange.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan Sahrawi untuk kepentingan penyidikan. Sebab dia diduga terlibat persengkokolan terkait tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. “Dengan demikian, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penahanan terhadap Sahrawi,” ujar Febri dalam rilisnya.

Untuk tahap pertama, Sahrawi akan ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (5/4/2018h di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Terkait kasus ini, KPK telah menahan 13 tersangka antara lain, Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban. Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantoro, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP 2015 pada Rabu 28 Maret 2018.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto. Satu lagi, anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto yang ditahan pada Kamis 29 Maret 2018, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK menahan Sahrawi karena diduga menerima hadiah atau janji Walikota Malang Moch Anton bersama Jarot.

Atas perbuatan itu, Sahrawi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Sahrawi mempertimbangkan akan mengajukan pra peradilan. “Kami akan konsultasikan ke lawyer, apakah perlu praperadilan atau tidak,” tuturnya. (*)

Di Posting : 5 April 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga