Lengkapi Berkas Pengaduan, FMPP Minta Polres Malang Serius Tuntaskan Kasus Dugaan Penahanan Ijasah di SMPN 4 Kepanjen

Di Posting : 22 Maret 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA, MALANG – Kasus penahanan ijazah yang diduga dilakukan di era Kasek SMPN 4, Drs Rahmad yang dilaporkan Front Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Malang terus berlanjut. Bahkan FMPP sendiri sudah menyerahkan kelengkapan berkas laporan pengaduan ke penyidik Polres Malang.

Asep Suryaman, Ketua FMPP Kabupaten Malang mengakui dirinya sudah melengkapi semua berkas yang diminta penyidik Polres Malang. Pada laporan awal, penyidik terpaksa mengembalikan berkasnya kepada dirinya lantaran berkas tidak lengkap. “Ini surat tanda terima dari Polres Malang,” ujar Asep sambil menunjukkan secarik kertas bukti tanda terima dari penyidik Polres Malang.

Disinggung berkas yang disusulkan, Asep mengatakan, dokumen yang disusulan lebih pada data penguat berupa keterangan kenapa siswa tersebut ditahan ijazahnya oleh sekolah.

Dari situ kebanyakan para siswa yang tidak bisa mengambil rapot dan ijasah lantaran tidak bisa membayar tarikan atau sumbangan ke sekolah. Nominalnya bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta. “Bisa kami katakan ada dugaan praktek pungli (pungutan liar),” kata pria yang juga direktur SETARA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak) ini.

Karena sudah mendapat tanda terima, Asep meminta kepada penyidik Polres Malang untuk serius menuntaskan dugaan kasus penahanan ijasah di SMPN 4 Kepanjen. Ini diperlukan untuk menjadi pelajaran bagi siapapun yang melakukan aksi serupa. Sebab tindakan menahan ijazah ini merupakan model pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sekolah.

Terlebih lagi, apabila ada praktek pungli, makanya prilaku pengelola sekolah tersebut sudah masuk pada ranah tindak pidana. “Kami ingin penyidik Polres Malang tidak main main dengan kasus ini. Dan kami kinta secepatnya kasus penahanan ijazah ini diselesaikan. Agar menjadi shock terapy,” tandas Asep. (*)

Di Posting : 22 Maret 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga