Walikota Sutiaji kunjungi Warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peralihan Dari Iuran Mandiri BPJS Kesehatan

Di Posting : 26 April 2021
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – “Kita sudah satu data. Melalui Dispendukcapil, Dinsos dan Dinkes. Jadi nanti akan di proses melalui itu” ujar Sutiaji.

Walikota Sutiaji menjelaskan, beberapa warga Kota Malang yang memiliki BPJS Kesehatan mandiri dan mengalami kendala, secara otomatis akan dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sehingga, tambahnya, bagi masyarakat yang tidak bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan, tidak perlu panik. Namun, meski banyak yang telah dicover oleh dana APBD maka kita tetap harus mensosialisasikan akan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, utamanya dalam rangka tertib membayar iuran BPJS Kesehatan bagi pengguna mandiri.

Berdasarkan data yang ada, Pemkot Malang telah mengcover 276 ribu jiwa atau sekitar Rp. 300 Milyar untuk warga Kota Malang yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara, sisanya, warga Kota Malang yang belum menggunakan BPJS Kesehatan masih akan terus dilakukan pendataan. “Prosesnya masih terus berlanjut. Harapan kami, Kota Malang 100 persen UHC,” tandas Sutiaji.

Kata Walikota Malang, H Sutiaji berkesempatan mengunjungi warga penerima UHC / BPJS Kesehatan di wilayah jalan Yulius Usman dan jalan Ade Irma Suryani. Turut mendampingi Kepala BPJS Kesehatan; Dina Diana, Kepala Dinas Kesehatan; Husnul Muarif dan Kadis Kominfo; Nurwidianto.Senin 26/4.

Sementara itu, Dina Diana menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, akan ditanggung oleh Pemkot Malang. Saat ini, ada sebanyak 30 ribu warga yang sudah beralih kepesertaannya menjadi PBI.

“Sesuai dengan perjanjian, untuk peserta mandiri yang nunggak lebih dari tiga bulan, baik kelas I, II dan III, maka akan dialihkan kepesertaannya menjadi PBI, tapi kelas III,” jelasnya.

Untuk pengalihannya, peserta tidak bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Melainkan, harus melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Nanti akan di data melalui Dinkes. Seperti tadi, ada warga yang belum daftar, nanti juga akan di data. Jika didaftarkan hari itu, dalam satu kali 24 jam, (kartu BPJS Kesehatan) sudah bisa dipakai” imbuh Dina.

Para peserta BPJS Kesehatan tersebut sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di hampir seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Malang. (Ts/dr/hms)

Di Posting : 26 April 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga