Walikota Sutiaji Hadiri Kajian – Penelaahan Atas Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Di Posting : 11 Juni 2021
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

BATU PROKOTA.Com – “Di tahun 2020 terdapat SILPA sebesar 567 Milyar 887 Juta yang merupakan sisa dana di kas daerah, kas BLUD, dan kas dana bosnas; hal tersebut disebabkan karena adanya refocusing anggaran yang menggeser belanja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan Covid-19” ujar Sutiaji.

Selain itu, lanjut Sutiaji, juga terdapat akumulasi sisa kontrak atas pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan SILPA. Sisa lebih pembiayaan anggaran dimaksud akan dianggarkan kembali untuk kegiatan Perangkat Daerah sebesar 323 Milyar 886 Juta 502 Ribu 508 Rupiah dan sisa anggaran sebesar 244 Milyar 568 Ribu 737 Rupiah 026 Sen dipergunakan untuk program kegiatan pada perubahan APBD tahun 2021.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Sutiaji juga berharap untuk selalu mendapatkan dukungan segenap pihak termasuk anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari upaya besar untuk reformasi birokrasi secara menyeluruh.
“Selain itu, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah diharapkan terus terpelihara dan dikuatkan guna mewujudkan Kota Malang yang maju, mandiri, dan sejahtera” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa DPRD Kota Malang kembali menggelar kajian dan penelaahan atas ranperda Kota Malang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Acara yang dihadiri oleh Walikota Malang, H. Sutiaji tersebut dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Batu hari Jumat (11/6).

Menurut Walikota Sutiaji dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan keuangan daerah, senantiasa diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program pemerintah daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

Kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan dituangkan dalam APBD yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada masyarakat berupa laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas kepada publik; dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. (Ts/dr/hms)

Di Posting : 11 Juni 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga