Walikota H Sutiaji: Diseminasi aspek Hukum Pengadaan Dan Pencegahan Resiko Pengadaan Barang/Jasa

Di Posting : 22 November 2021
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – “Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, aplikasi tentang pengumuman paket-pajet pekerjaan yg ada pada setiap Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Untuk Pemda semua SKPD sampai Kelurahan, Jadi berapa anggaran yg ada pada SKPD itu harus dimasukkan dan diumumkan pada aplikasi tersebut, “ungkap Walikota Sutiaji dalam Diseminasi Hukum Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkot Malang di Hotel Santika ahad kemarin.

Lanjut Walikota yang biasa disapa Pak Aji itu menegaskan bahwa masyarakat bisa melihat langsung untuk apa saja anggaran tsb, ada program, kegiatan, paket pekerjaan apa saja pada SKPD tsb.

“Jadi transparansi dilakukan terhadap anggaran yang akan digunakan
Misalnya bila masyarakat hendak ingin mengetahui dalam tahun 2022 nanti ada paket pekerjaan atau proyek apa saja yg ada akan dikerjakan baik melalui tender atau pengadaan langsung di DPU maka masyarakat bisa melihat dan membuka aplikasi sirup.lkpp.go.id,” tandas Sutiaji saat dicegat awak media usai pemaparan.

Sementara kepala ULP Pemkot Malang R Saleh Wijaya Putra menambahkan, Jadi ada beberapa regulasi yang harus di sosialisasikan, selain itu ada percepatan untuk meng-upload di DPD di SIRUP,

“Percepatan untuk menunjukkan ke penyedia, harapannya tidak ada silpa yang percepat melaksanakan dan seterusnya tidak ada kendala. Dulu di sirup ditinggal tanggal 31 Januari, dan sekarang kita percepat akhir Desember ini udah masuk ke SIRUP” pungkasnya singkat. (riz/em/hms)

Di Posting : 22 November 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga