Tidak Mengantongi Ijin Edar, Polrestabes Surabaya Segel Pabrik Makanan Ringan Beromzet Milyaran Rupiah

Di Posting : 10 September 2019
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

SURABAYA PROKOTA. Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak diduga tidak memiliki ijin edar. Pabrik itu berada di jalan Zamhuri Rungkut 29 -31 Surabaya.

Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Unit V Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada 27 Agustus 2019.

Polisi menemukan gudang yang memproduksi beberapa merek makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang telah beredar di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pabrik olahan yang memproduksi makanan anak- anak itu ternyata belum dilengkapi ijin edar dan tidak berstandar kesehatan. “Setelah kami melakukan penindakan ternyata yang bersangkutan baru ajukan surat ijin edar,” ujar Teguh Setiawan.

“Karena sudah beredar dipasaran jadi kita segel dan kami beri garis polisi,” sambung AKP Teguh kepada sejumlah wartawan Selasa (10/09/2019).

Teguh menjelaskan ada beberapa merek makanan anak-anak diantaranya, raja kung, idola, belang goceng dan gopek. Di sini hampir sama jenisnya yang beredar dipasaran yang biasa dikonsumsi anak-anak.

“Makanan ringan ini menggunakan bahan mentah diproduksi kemudian dilakukan pengepakan dan dicampur bumbu-bumbu supaya rasanya lebih gurih,” kata Teguh.

Hingga saat ini surat ijin edarnya belum ada. Seharusnya belum wajib untuk diedarkan karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa bahan-bahannya bumbu-bumbunya, apakah aman untuk dikonsumsi oleh manusia khususnya anak-anak.

Petugas sudah mengirim sampel ke Balai POM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui apakah mengandung zat berbahaya atau tidak.

“Kita sudah bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Surabaya dan juga Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk menindak lanjuti kasus ini,” kata Teguh.

Informasi yang didapatkan PROKOTA.Com pabrik makanan ringan ini sudah beraktivitas sejak bulan Oktober 2018 dan sudah beredar di Surabaya dan beberapa kota lainnya.Dari penjualan itu pemilik perusahaan mengaku mendapakan omset Rp 1,5 milyar dalam 1 bulan.

Kemarin sudah lakukan pemeriksaan intensif petugas polisi terhadap pemilik PT Sehati Jaya. Hingga saat ini status sementara masih terlapor.

“Nanti setelah hasil pemeriksaan dari Balai POM sudah keluar baru kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Siapa yang bertanggung jawab dalam usaha tersebut,” tandas dia. (rusdi@)

Di Posting : 10 September 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga