Tak terima hasil Audiensi, Wali Murid Akan Gugat Dinas Pendidikan

Di Posting : 11 Juni 2020
Penulis : Ilyasi
Kategori : ,
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.COM – Audiensi yang dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB akhirnya tuntas juga,   titik temu pengaduan wali murid dugaan   kejanggalan PPDB sistem zonasi 2020 yang  dihadiri Kepala Dinas Pendidikan  kebudayaan dan   Kabag. Hukum Pemkot Malang sudah klir,tinggal tunggu kebijakan dari irang nomor satu di Bhumi Arema.

Menurut penuturan Azis bahwa umur anak yang akan masuk SD Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. “anak saya sudah memenuhi syarat secara administrasi maupun titik koordinat yang sudah di tentukan.”tegasnya.

Abdul Aziz  menambah tentang umur tidak di atur di zonasi, tapi di atur di PPDB, jalur zonasi adalah titik terdekat koordinat bukan umur,

“Panitia PPDB menafsirkan pasal 5 dan pasal 24 itu salah. ini sudah meberangus hak anak untuk masuk sekolah karena yang di dahulukan adalah umur bukan zonasi, jadi pasal 5 dan pasal 24 harus tafsir tunggal, ketika saya menjelaskan tafsir tunggal semua mantuk mantuk dan menerima apa yang saya jelaskan, kecuali kabag. Hukum kota malang Tabrani.” tambahnya

Perlu diketahui bahwa salah satu protes orangtua murid yang sempat terkait PPDB jalur zonasi dilakukan Abdul Aziz, warga Perumahan Joyo Land, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru sudah menemukan kesepakatan sesuai konsep yang di ajukan oleh wali murid, “tapi kepala dinas pendidikan tidak mau menandatangani hasil kesepakatan itu, dengan dalih mau dikonsultasikan ke wali kota malang dulu. ini jelas mengolor ngolor waktu supaya anak saya tidak masuk di SDN V merjosari.”duganya kawatir.

“kami patut menduga, ini ada permainan didalamnya, kenapa tidak sebelum tanggal 9 pengumuman kelulusan siswa sudah muncul duluan dengan lulus sementara, pada tanggal 9 di umumkan lagi dan datanya sama 14 anak itu hanya membuang kata sementara.” ungkap ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Perlu diketahui bahwa hasil kesepatan audiensi akan memasukkan Zakiya Salima Aziz sebagai lulusan pertama masuk di SD V Merjosari karena sesuai dengan titik koordinat pertama dari peserta lainnya.

Masih ada kekawatiran dari Aziz bahkan ia mengancam jika pada pukul 12.00 WIB siang tanggal 12 juni 2020 anak kami tidak masuk,” maka kami akan menuntut walikota malang, kepala diknas kota malang dan plt SDN V Merjosari.”ujar Aziz kepada prokota.com bernada geram.

Sementara sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Totok Kasiyanto menyampaikan bahwa kepala dinas tidak mau berkomentar hasil audiensi.(*)

Di Posting : 11 Juni 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga