Sutiaji : Mari Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Semua Paslon Masih Sama-Sama Peluang Menang

Di Posting : 24 Maret 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA, MALANG – Meski dua Cawali M. Anton dan Dr. Yaqud Ananda Qudban di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap DPRD, tidak membuat jemawa Pasangan SAE. Justru sebaliknya, pasangan Sutiaji-Sofyan Wdi Jarwoko tetap mengganggap Menawan dan Asik sebagai pesaing dalam perebutan kursi N1 dan N2.

Mengingat ketiga pasangan ini semuanya tetap memiliki peluang untuk menang. “Dalam kasus ini kami tidak merasa diuntungkan. Saya menganggap bahwa pasangan lain tetap mempunyai kesempatan untuk menang,” ujar Sutiaji kepada PROKOTA.

Sutiaji mengatakan, timnya tetap menjalankan kampanye sesuai jadwal yang disusun. Urusan kalah atau menang itu mutlak masyarakat Kota Malang yang menentukan untuk memilih pemimpinnya.

Namun demikian, dengan adanya kasus KPK ini tentunya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Untuk itu, pakta integritas dengan KPK harus dilakukan di semua lintas. “saya kira tidak salah jika 
terus menggelorakan pilih yang bersih karena ini adalah uang rakyat,”
kata Sutiaji.

Namun demikian, Sutiaji berharap
semua masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan tetap.
“Mari kita hargai proses hukum. Jadi asa praduga tak bersalah harus dikedepankan,” tandas dia. (*)

Di Posting : 24 Maret 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga