SMPN 4 Kepanjen Geger, Komite Sekolah Dipecat Sepihak Kasek Suburyanto

Di Posting : 2 Maret 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA, MALANG – Internal SMPN 4 Kepanjen bergolak. Pasalnya Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen Suburyanto melakukan pemecatan komite periode 2017-2020 sekolah secara sepihak.

Dari 8 pengurus yang tertuang di SK Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen nomer 800/72/35.07/101/304.04/1017 terkait pembentukan komite sekolah periode 1017-2020, ada tiga orang yang masuk komite sekolah yang dipecat. Mereka adalah Sugijanto Basoeki selaku ketua, Holis Basyarahil sekretaris, dan Eva Maulidya sebagai bendahara.

Kepada PROKOTA, Sugijanto membeberkan sikap Kepala Sekolah SMPN 4, Suburyanto yang telah bertindak arogan dengan melakukan pemecatan komite sekolah. Apalagi pemberhentian itu dinilai tidak memiliki dasar hukum apapun. “Tidak etis, komite sekolah dipecat tanpa ada dasar hukum. Apalagi tanpa ada persetujuan dari wali murid,” ucap Sugianto.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, kata Sugianto untuk melakukan pemecatan pengurus komite sekolah harus diadakan rapat wali murid. Tapi Suburyanto telah mengabaikan prosedur tersebut.

Sugiyanto menegaskan dirinya bersama dua orang pengurus lain akan menerima keputusan apapun apabila proses pemecatan tersebut dilakukan secara prosedural. “Jabatan ini tidak kita minta. Tujuan kami di komite sekolah hanya ingin memajukan sekolah. Kami legowo kalau diminta mundur oleh wali murid,” ujar Sugiyanto. 

Dugaan kuat, ketiga pengurus komite yang dipecat karena tidak sejalan dengan keinginan Suburyanto. Ini telihat ketika Suburyanto ingin pinjam uang 30 Juta pakai dana komite sekolah untuk membayar atau sebagai tali asih kepindahannya dari SMPN 1 Pakisaji ke SMPN 4 Kepanjen. “Kami ndak berani karena harus izin dan meminta persetujuan wali murid,” kata Sugianto.

Tak hanya itu, Suburyanto juga merencanakan peningkatan gaji GTT dan PTT serta adanya program liburan ke Lombok untuk para guru tapi menggunakan anggaran komite sekolah. Komite sekolah diminta menyiapkan dana sebesar Rp 600 juta.

Tak hanya itu, lanjut Sugiyanto, Suburyanto juga ingin uang pembangunan dua ruang kelas yang diklaim menggunakan dana pribadinya saat menjabat Kepala SMPN 4 Kepanjen tahun 2012 – 2013 segera dikembalikan. Nilainya Rp 600 juta.

Tapi anehnya saat diminta LPJ oleh kasek pengganti Sutikno yang menggantikan Subur yang dipindah ke SMPN 1 Pakisaji, Suburyanto tidak bersedia memberikan. “Kabarnya sampai terjadi adu mulut,” tutur pria asal Batu ini.

Sebenarnya persoalan itu sudah dimusyawarahkan dengan kadiknas, inspektorat, kepala sekolah SMPN 4 Kepanjen dan pemborong. Dan disepakati uang yang dikembalikan Komite Sekolah hanya 176 juta. Sisanya ada panitia pembangunan dan pemborong. “Uang itu sebenarnya sudah disiapkan oleh komite. Tapi rupanya kesepakatan ini diabaikan. Dan Suburyanto ingin menyelesaiakan persoalan ini dengan caranya sendiri, dan kami dipecat,” beber Sugianto.

Sayang, Suburyanto ketika diklarifikasi soal itu tidak ada di tempat. “Bapak kepala sekolah lagi ke luar,” ucap salah satu pegawai sekolah SMPN 4 Kepanjen.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M. Hidayat ketika dikonfirmasi sedang ada kegiatan di Jogjakarta acara dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Maaf saya masih di Jogja,” tandas dia. (Red)

Di Posting : 2 Maret 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga