Sengketa Tanah, Ahli Waris Bisa Bernafas Legah

Di Posting : 12 November 2019
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.com -Terkait sengketa tanah warisan seluas 544 meter persegi hasil pembelian al-marhum bapak iskak, diselesaikan dengan musyawarah bersama adek dan kakak almarhum.

Kemarin Pada tgl 6 November 2019 perangkat desa melakukan mediasi mengundang kedua belah pihak dengan No. 35.07.210.001.019.0143.0 dengan nama wajib pajak sekak pak ahmad, yang bertempat dikantor balai desa ngingit, kecamatan tumpang serta di hadiri oleh pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.


Saksi yang hadir pada waktu itu adalah jariono, Kasi, Ima, Akhmad, Djamal, Ismail serta saksi perangkat adalah bambang S dan Zainul Bahri.

Pihak pertama saudara ahmad Dusun Glendangan Rt 10 RW 03 dan pihak kedua saudari wiji Dusun Glendangan RT 10 RW 03 Desa Ngingit, kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dalam mediasi kemarin saudari wiji tidak hadir dan menghasilkan:
– semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini hadir kecuali saudari Wiji dan P. Mahmud.
– klarifikasi akte yang dibawak pihak kedua tidak sesuai dengan buku desa dan keterangan yang sebenarnya.
– pihak desa sudah mediasi kedua belah pihak dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang bersangkutan


Saat mediasi pertama pihak kedua tidak hadir, akhirnya kami melakukan media kedua dirumah saudari wiji, hadir dari prangkat desa serta pak mahmud dari kemacatan beliau juga merupakan mantan sekdes, dalam mediasi tersebut, hadir aparat desa, ibu liana (kepala desa ngingit), bapak bambang S (kaur desa ngingit) serta didampingi dari pihak kapolsek dan babinsa. Ungkap bambang S kaur desa ngingit.

“Lanjut bambang, setelah dilakukan musyawarah bersama keluarga wijiati dan suami menemukan titik temu, juga dilakukan pengukuran ulang separuh lahan yang di jual kepada adeknya almarhum pak iskak kepada ibu wijiati dengan hasil pengukuran ulang terjual selebar 284 M2 dan punya ahli waris selebar 260 M2 semoga kedepannya tidak ada problem lagi dalam sengketa tanah ini. Tegasnya kepada media bambang S, setelah dijumpai di kediaman ahmad didusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang (12/11/2019).

Mantan sekdes empat pereode desa ngingit M. Mahmud menjelaskan sejarah tanah bahwa tanah tersebut sudah beratas namakan hak milik iskak pak ahmad seluas 544 Sesuai cacatan desa wajib pajak.


Selain itu separuh bidang tanah yang belakang dijual ke adeknya almarhum yakni bu wijiati seluas 284 M2 disaat iskak belum meninggal dan sisa sebidang lahan 260 M2 adalah milik ahli waris yakni ahmad.”ucapnya”

Ahmad selaku ahli waris didampingi pak ismail selaku saksi bersyukur tanah separuh bidang yang belum terjual sudah kembali dimiliki oleh hak waris, nantinya akan di urus surat suratnya serta akan di buatkan akte dan sertifikat”ujarnya.(*)

Di Posting : 12 November 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga