Ribuan Masyarakat Pesisir Kabupaten Malang Dukung KPK Berantas Koruptor

Di Posting : 10 Oktober 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA MALANG – Langkah KPK membongkar dugaan kasus korupsi DAK 2011 mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Ini dibuktikan dengan adanya aksi ribuan massa turun ke jalan, Rabu (10/10/2018) siang.

Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Anti Korupsi (Gema PS Anti Korupsi) melakukan long match dari Stadion menuju kantor DPRD Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Aksi turun jalan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan lembaga antirasuah KPK membersihkan koruptor di Malang Raya, terutama mengusut mafia hutan di wilayahnya. “Kami mendorong KPK untuk memantau, mengawasi, menyelidikan, menyidikan serta menindak mafia hutan yang disinyalir mengksploitasi hutan secara illegal,” ujar M. Trijanto SH, Kordum Gema PS Anti Korupsi Jawa Timur.

Massa yang turun jalan adalah masyarakat pesisir Pantai Malang Selatan, mulai dari Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan sampai Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo.

Sambil long march massa terus berorasi. Mereka juga membentangkan beberapa poster dan spanduk.
Diantaranya bertuliskan, “selamat datang KPK ayo bersihkan Malang Raya dari bahaya latin korupsi”.
“Petani anti korupsi Malang Raya mendesak KPK membongkar segala dugaan korupsi di Perum Perhutani”.

Trijanto mengungkapkan masyarakat menduga ada eksploitasi lahan hutan secara illegal, yakni tambang dan tambak udang untuk keuntungan sendiri. Karena setelah dicek dokumen perizinan penggunaan lahan hutan, tidak ada izinnya.

Termasuk ketika dicek di peta planologi, juga tidak ada pengalihan pemanfataan, sehingga patut diduga hutan lindung disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang.

Apabila itu terjadi berarti ada upaya menggagalkan semangat sosial yang merupakan bagian dari Nawacita Presiden RI, Joko Widodo. “Saat ini ada 2,4 juta hektar hutan di tanah Jawa yang dikelola Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. Dan separuh dari luasan lahan itu dalam kondisi tidak terawat dan gundul,” bebernya.

Hutan gundul dan tidak terawat itulah, lanjutnya yang menjadi subyek untuk dimanfaatkan masyarakat pesisir sebagai perhutanan sosial.

Trijanto mengatakan di Malang ada sekitar 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang beranggotakan lebih dari 25 ribu orang. Mereka yang mengelola ini, sudah mendapatkan surat keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani, dan Peraturan Menteri Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Massa Gema PS Anti Korupsi akhirnya ditemui Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko beserta beberapa anggota dewan dan Administrator KPH Malang, Errik Alberto di ruang Fraksi PDI Perjuangan.

Budi Kriswiyanto, anggota DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa peraturan atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, adalah keputusan yang harus dilaksanakan.

Apalagi dalam surat keputusan itu, luasan lahan dan peta sudah sangat jelas. “Dalam surat itu tahapan sudah jelas, tinggal pemasangan batas. Kalau surat keputusan Menteri itu dilaksanakan kemungkinan tidak akan ada benturan lagi di bawah. Dewan hanya minta ADM KPH Malang untuk melaksanakan putusan itu,” kata politisi PDIP ini.

Hari Sasongko menambahkan Surat keputusan atau peraturan itu sebenarnya sudah bagus. Karena peraturan itu dibuat agar tidak ada KKN.

Sedangkan, Administrator KPH Malang, Errik Alberto mengakui akan patuh pada aturan dan menjalankan keputusan Menteri. “Kami akan patuh pada aturan, karena kami juga tidak ingin ada konflik dengan masyarakat,” tandas dia. (*)

Di Posting : 10 Oktober 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga