PSBB Malang Raya Tiga Hari Sosislisasi Penekanan Pada Check Point

Di Posting : 11 Mei 2020
Penulis : Doddi Risky
Kategori : ,
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Seiring arahan Pemprov Jatim terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sekda Kota Malang Drs Wasto,SH.MH menjelaskan pada wartawan jika pihaknya sudah menyelesaikan poin-poin dalam Peraturan Wali Kota Malang. untuk beberapa detailnya ditentukan pasca keputusan Menteri Kesehatan turun, Senin (11/5) malam.

“Sebagian besar sudah siap. Karena jiwa dari perwali ini mengambil dari Permenkes (Permenkes No 9 Tahun 2019 tentang PSBB) dan SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang yang sudah berjalan sebelumnya,” bebernya.

Lanjut Wasto bahwa penyusunan perwali PSBB Kota Malang hanya tinggal disinkronkan dengan dua daerah lainnya. Dia optimis tidak akan membutuhkan waktu lama. Meski begitu menurut arahan Pemprov Jatim saat pertemuan antar Sekda Malang Raya dengan Sekdaprov Jatim, beberapa arahan lebih spesifik akan dibuat.

Terutama berkaitan dengan pembatasan aktivitas mobilitas warga dan pembatasan kegiatan berkerumun warga. Pembatasan mobilitas, dikoordinasikan kembali dengan pihak Polresta Malang Kota berkaitan dengan check point.

Menurut arahan Pemprov Jatim, untuk Malang Raya, PSBB akan memberlakukan pengawasan ketat di batas wilayah alias titik check point. Seperti kawasan tol di kawasan pertigaan Karanglo.

Jika ada pengendara di luar plat Malang Raya yang tidak berkepentingan akan disuruh kembali. Jika pengendara merupakan warga asli Malang Raya maka prosedural pemeriksaan ketat akan dilakukan. Jika dibutuhkan, bisa karantina atau isolasi mandiri sesuai prosedur.

Lain halnya Aturan ini tidak berlaku jika kendaraan merupakan kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan medis. “Lalu provinsi juga menyarankan adanya pembatasan di tempat-tempat kerumuman. Salah satunya pasar-pasar dan tempat ibadah,” tegas Wasto.

Sedangkan pasar rakyat akan diberlakukan dua opsi yang akan ditentukan Pemkot Malang untuk menjalankan aturan PSBB lebih ketat. Pertama mengatur agar hanya setengah dari pedagang berjualan setiap harinya.
Dengan menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor bedak pedagang.

Selama masa PSBB diberlakukan, pedagang akan bergantian berjualan per harinya berdasarkan nomor bedak ganjil-genapnya.

“intinya, satu hari bedak dengan nomor genap saja yang jualan. Besoknya gantian yang ganjil saja yang berjualan,” tandasnya.

Opsi lain adalah membuat seluruh pedagang pasar untuk berjualan di luar gedung pasar. Yakni bisa dibeber di jalan raya atau lapangan. Dengan pengaturan jarak 2 hingga 4 meter tiap pedagangnya.

Bahkan untuk tempat ibadah yang memang di Malang Raya ditentukan bisa tetap buka, nantinya diatur berjarak jika hendak berkegiatan. Juga secara berkala akan dilakukan rapid test di lokasi tempat ibadah tersebut.

“ sanksi kami masukan dalam perwali. Arahannya jika tempat usaha bandel bisa disegel atau langsung dicabut izin usahanya. Jika itu orang yang melanggar bisa penundaan perpanjangan SIM atau SKCK,” papar Wasto.

Walaupun begitu pemda masih memiliki waktu tiga hari di masa awal pemberlakukan PSBB untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika di masa tiga hari sosialisasi masih ada yang melanggar maka akan diberi teguran saja.

Jika setelah tiga hari akan ada tindakan tegas langsung diberlakukan sesuai aturan PSBB yang ada dalam perwali. “Untuk jam operasional tempat usaha, kita tiga daerah sepakat untuk mulai pukul 04.00 WIB karena ada sahur sampai berakhir pukul 21.00 WIB,” pungkasnya.(*)

Di Posting : 11 Mei 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga