Polda Jatim Keluarkan Red Notice Terhadap Veronika Koman Jika Mangkir di Panggilan Kedua

Di Posting : 10 September 2019
Penulis : Kontributor
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

SURABAYA PROKOTA.Com- Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus melakukan pemanggilan terhadap tersangka Veronika Koman dalam kasus provokasi atas insiden di asrama mahasiswa jalan Kalasan Surabaya.

Seperti diketahui penyidik Polda Jatim telah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan (Veronika Koman) didua alamat yang berbeda yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. “Tapi hingga saat ini belum ada respon dari yang bersangkutan (VK) untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan kepada sejumlah awak media diruang Tri Brata Polda Jatim hari ini Selasa (10/09/2019)

Luki menegaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk mengirimkan surat kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI.

Polda Jatim memberikan batas waktu sampai 13 September 2019 karena VK saat ini berada diluar Negeri. “Kami beri toleransi mungkin minggu depan surat panggilan kedua kami kirim lagi. Kita berharap VK bisa hadir karena yang bersangkutan merupakan sarjana hukum dan punya kemampuan dibidang hukum,” tutur Luki Hermawan.

Luki menjelaskan VK juga paham bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu penyidik berharap yang bersangkutan dapat hadir pada tanggal yang sudah ditetapkan.

Saat ini pihaknya telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Penyidik berharap VK tidak berkomentar melalui media sosial.

“Inilah langkah kami mudah-mudahan di panggilan kedua melalui Hubinter mereka akan komunikasi dan akan mengantar surat kepada KBRI setempat,” beber Luki.

“Tapi jika panggilan yang kedua tdak direspon, maka kita masukkan yang bersangkutan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pada tahapan berikutnya yaitu red notice sehingga yang bersangkutan tidak bisa keluar berpergian kemana-mana lagi,” imbuh Luki.

Saat ini ada sekitar 190 negara yang sudah bekerjasama petugas kepolisian. Untuk itu, Luki berharap kepada yang bersangkutan bisa hadir untuk mengikuti pemeriksaan di Mapolda Jatim. “Karena VK banyak berkecimpung di dunia hukum. Kita tetap terbuka bagi VK untuk melakukan upaya upaya hukum apakah pra peradilan ataupun yang lainnya,” tandas dia. (rusdi @)

Di Posting : 10 September 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga