Polda Jatim Akan Jemput Paksa Veronika Koman Apabila Mangkir dari Panggilan Polisi

Di Posting : 7 September 2019
Penulis : Kontributor
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

SURABAYA PROKOTA.Com- Kapolda Jawa Timur Drs Luki Hermawan langsung menindaklanjuti perkembangan kasus berita hoax dan konten provokasi di Wisma Mahasiswa di jalan Kalasan Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Propam Polda Jawa Timur Hendra Wirawan.

Dalam paparannya, Kapolda Jawa Timur Luki Hermawan mengatakan saat ini penyidik Polda Jawa Timur telah melayangkan surat panggilan ke 2 terhadap tersangka kasus ujaran kebencian serta provokasi Veronika Koman yang beralamat di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. “Apabila surat panggilan telah dikirim yang bersangkutan masih mangkir. Ya akan dijemput paksa,” ujar Luki di Lobby Gedung Tri Brata Polda Jawa Timur Sabtu (7/9/2019).

Polda Jawa Timur akan menggandeng Hubinter dan Badan Intelejen Negara (BIN) serta Interpol akan memburu dan akan menjemput paksa Veronika apabila tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur.

Saat ini yang bersangkutan (Veronika) merupakan warga Negara Indonesia (WNI) sudah terdeteksi sedang berada di Luar Negeri. “Kami sudah berkordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, BIN dan Interpol untuk menjemput paksa apabila tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Luki.

Untuk diketahui, Veronika Koman (VK) merupakan salah satu dari pada pelaku utama yang bergerak di media sosial dengan cara menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian terkait konten hoax di Wisma mahasiswa jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu.

VK yang merupakan wanita kelahiran Medan Sumatra utara ini selalu aktif dan menyebarkan postingan provokasi melalui media sosial (medsos) di dalam dan Luar Negeri.

Luki membeberkan dia memposting provokasi melalui akun pribadinya (@ Veronika) dengan tulisan seolah-olah polisi melakukan tembakan ke dalam asrama Papua. Total ada 23 tembakan termasuk gas air mata. “Anak anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, di suruh keluar ke lautan. Semua kalimat postingan dengan menggunakan bahasa inggris,” tutur Luki.

VK dan suaminya yang merupakan pegiat LSM sering menjadi pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu terkait Papua, pengungsi internasional dan pencari suaka.

Tak jarang VK juga memberikan bantauan hukum kepada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma cuma.

Klien Veronika pun banyak berasal dari Afganistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.VK membantu mereka agar mendapat status pengungsi Internasional di UNHCR (Komisioner tinggi PBB untuk pengungsi).(RUSDI).

Di Posting : 7 September 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga