Pernyataan Sikap MCW Tolak Pilkada “Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi”

Di Posting : 16 Oktober 2020
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Belum ada tanda-tanda bahwa wabah pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan signifikan oleh pemerintah. Penyebaran Covid-19 telah menyentuh hampir seluruh Kabupaten atau Kota se-Indonesia. Angka orang yang positif Covid-19 perhari terus mengalami kenaikan. Sedangkan tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah masih terus berjalan. Tentu aktivitas Pilkada yang terus berjalan ini sangat rawan terjadinya cluster baru, yakni cluster Pilkada 2020 dikarenakan tingginya interaksi antar penyelenggara, penyelenggara dengan peserta Pilkada, penyelenggara dengan pemilih di masyarakat, peserta Pilkada dengan pemilih saat kampanye dan pada hari pencoblosan.

“Jumlah kasus Covid-19 terus meningkat. Berdasarkan data di laman resmi covid19.go.id menjelaskan bahwa per 14 Oktober 2020 ada 340.622 orang terkonfirmasi, 65.299 orang positif/aktif, 12.027 orang meninggal dan 263.296 sembuh. Jawa Timur masih menjadi salah satu daerah yang memiliki peningkatan jumlah kasus terbanyak di Indonesia setelah DKI Jakarta. Jumlah bertambahnya kasus 200-300 lebih per hari dengan persentase tingkat kematian yang cukup tinggi bila dibandingkan daerah lain. Sementara itu beberapa daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan Pilkada masih terpapar Covid-19, tentu hal ini harus menjadi keprihatinan kita bersama. Contoh di Kabupaten Malang memang telah menjadi zona kuning, namun peningkatan jumlah kasus masih tetap terjadi dengan rata-rata penambahan kasus kurang lebih 10 kasus per hari. Per 13 Oktober total keseluruhan jumlah orang yang terpapar Covid-19 sebanyak 973 orang. “ungkap Dini divisi Riset MCW dalam rilis yg disampaikan pada awak media.

Lanjutnya berangkat dari argumentasi di atas maka, Malang Corruption Watch (MCW) memandang bahwa, Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi. Bahwa salah satu asas penting dalam konstitusi Negara adalah asas “solus populi suprema lex” bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sementara terdapat 31 daerah yang melaksanakan Pilkada masih menyandang status zona merah. Meskipun ada beberapa daerah sudah berstatus zona kuning, namun kondisi tersebut syarat dengan risiko sehingga sepatutnya menjadi pertimbangan bagi Negera untuk menunda Pilkada sebagai wujud memperjuangkan asas konstitusional rakyat dan mewujudkan Pilkada yang substansial.

Bahwa ancaman Covid-19 bukan hanya menyasar pada rakyat pemilih, dikarenakan Pilkada mengharuskan adanya interaksi penyelenggara dengan penyelenggara, penyelenggara dengan calon, calon dengan pemilih. namun para penyelenggara juga merupakan kelompok yang rentan terpapar wabah ini. Ketua KPU Arief Budiman dan 3 komisioner lainnya yang pada September lalu dikabarkan tertular virus Covid-19 dan beberapa Komisioner dan Staf Bawaslu terpapar Covid-19. Selain itu, terdapat sebanyak 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19 per September.

“KPU juga menyatakan ada tiga calon kepala daerah yang meninggal karena Covid-19, yakni calon Bupati Berau, calon Wali Kota Bontang, dan calon Bupati Bangka Tengah, selain itu ada puluhan penyelenggara Pilkada (Kabupaten Agam, Kabupaten Boyolali) yang terkonfirmasi Positif Covid-19. Kondisi ini memperlihatkan bahwa,

Penyelenggaraan Pilkada tidak hanya mengacam rakyat, tapi juga melahirkan cluster baru yang justru memperburuk kondisi krisis pandami di Indonesia.

Bahwa potensi penyalahgunaan dan pemanfaatkan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan elektoral Pilkada para calon kepala daerah menjadi sulit dihindari karena keterbatasan kontrol publik. Setidaknya, potensi pemanfaatan sumberdaya publik melalui sejumlah program bantuan sosial, menunggangi aktifitas penangan Covid-19 untuk kampanye paslon, serta beragam aktifitas politik dengan melibatkan jumlah melebihi dari peraturan protokol kesehatan adalah hal yang pasti terjadi. “papar mahasiswi UIN Maliki ini nyakin.

Hasil penelusuran sementara MCW menemukan adanya pemanfaatan program bantuan sosial untuk kepentingan kampanye yang dilakukan bersamaan dengan pendistribusian bantuan, pangan ataupun non pangan, handsanitizer dan masker yang dilabeli foto salah satu paslon.
MCW menilai bahwa, hal tersebut telah menciderai nilai demokrasi di Indonesia, bahkan cacat moral karena telah memanfaatkan keadaan pandemi untuk mencari sumber daya publik demi kepentingan politik Pilkada. Terlebih jika ada petahana yang mencalonkan diri kembali pada pemilu.

Dana bantuan sosial menjadi salah satu sumberdaya publik yang rentan disalah gunakan. Dalam banyak kasus korupsi dana bantuan sosial, mark-up dan mark-down menjadi modus umum yang seringkali terjadi. Potensi ini juga telah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam siaran persnya menyatakan bahwa hasil refocusing anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di berbagai daerah bermasalah, terdapat anggaran hasil refocusing yang tidak wajar dengan tingkat penyebaran Covid-19

Dengan demikian, untuk merespon berbagai persoalan di atas maka, Malang Corruptiom Watch (MCW) Menyampaikan sikap politik kepada publik tentang Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi yang akan digelar pada bulan Desember 2020, dan mendesak kepada Pemerintah, KPU dan DPR untuk tegas:

“Melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan amanat Pasal 201 A ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020. Bahwa, selain mempertimbangkan jumlah kasus yang kian melonjak, menunda Pilkada demi efektifitas penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, partisipatif dan fair serta bebas risiko (virus maupun bahaya politik uang dan korupsi) adalah hal yang penting untuk mendorong proses pendewasaan demokrasi.

“Melaksanakan amanat konstitusi berdasarkan asas “Solus Poppuli Suprema Lex” Bahwa Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi. Bahwa, menunda Pilkada demi menyelamatkan rakyat dan masa depan demokrasi jauh lebih penting daripada memaksakan penyelenggaraanya yang sarat risiko dan membahayakan keselamatan rakyat.” tandas mahasiswi semester akhir Fakultas Hukum Tata Negara ini tegas.(dr/hms)

Di Posting : 16 Oktober 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga