Merasa Dirugikan Sueb Melalui Kuasa Hukumnya Layangkan Somasi Kepada Kakak Kandungnya dan Rentenir

Di Posting : 10 Agustus 2020
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

Foto Suliono.SH dan Fathul Qorib.SH Dikantor hukum Suliono, S.H & Partners (Perum Batu Green Park No.7) Jl. Oro-Oro Ombo Batu

MALANG PROKOTA.Com – Berawal dari cerita Much. Sueb yang telah merasa ditipu oleh saudaranya sendiri bernama Nurhuda. Nurhuda sendiri merupakan kakak kandung dari much. Sueb.

Dugaan penipuan ini sendiri berawal pada saat Nurhuda mengambil atau menebus sebuah surat berharga. Surat tersebut adalah Sertifikat Hak Milik No. 1137 atas nama Kerok/Rani, yang tak lain adalah bapak dan ibu Nurhuda, Much. Sueb dan Siti Rohma.

Menurut Much. Sueb pada pertengahan bulan 11/2019 SHM atas nama kedua orang tuanya baru saja keluar dari bank. Sertifikat itu terpaksa ditebus oleh Much. Sueb dengan maksud untuk dibalikan nama atas nama seluruh ahli waris. “surat sertifikat itu kita tebus dari bank untuk kita balik nama keseluruh ahli waris” terang Sueb.

Dengan ada rencana balik nama inilah Nurhuda yang merupakan saudara tua menawarkan diri untuk mengurus surat tersebut. Setalah berbulan-bulan Surat SHM itu belum juga selesai. Sueb pun berusaha menanyakan keberadaan surat tersebut kepada Nurhuda. Namun Nurhuda selalu berkelit dan beralasan masih diproses.

Setelah didesak oleh sueb pada akhirnya Nurhuda mengaku jika Surat SHM milik kedua orang tua Sueb telah digadaikan oleh Nurhuda kepada rentenir wanita bernama Fenny warga Jl. Anila VI 96/24 kelurahan sekarpuro kecamatan pakis, Kab. Malang.

“Setelah saya desak akhirnya kakak saya mengaku kalau surat sertifikat rumah orang tua saya digadaikan ke fenny”terang Sueb kepada wartawan Prokota.Com.

Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan fenny untuk mengambil sertifikat orang tua saya secara baik-baik. Namun komunikasi itu mengalami jalan buntu karena pihak fenny meminta agar sertifikat itu ditebus dengan bunga yang sangat besar “kita sudah hubungi fenny untuk meminta surat yang digadaikan Nurhuda tapi fenny tidak memberikan, dia mau mengembalikan asalkan kita disuruh melunasi hutangnya nurhuda” lanjutnya.

Sedangkan menurut Sueb “lha wong kita hutangnya gak tahu kok suruh nebus mas, ya saya gk mau” pungkasnya.

Dengan adanya masalah ini Much. Sueb dan Siti Rohma memberikan Kuasa kepada pengacara Suliono.S.H dan Fathul Qorib S.H, yang beralamat Kantor Perum Batu Green Park No. 7, Jl. Oro-Oro Ombo Batu.

Fathul Qorib, S.H selaku kuasa hukum Much. Sueb dan Siti Rohmah mengatakan bahwa Nurhuda diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 tentang penipuan jo. Pasal 372 tentang penggelapan sementara untuk veny sendiri bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Ini objek waris, berdasarkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 7 juli 2020 ada tiga ahli waris disitu, diantaranya klien kami Much. Sueb, Siti Rohmah dan Nurhuda. Sehingga jika salah satu pihak sebagai pihak yang diberikan kekuasaan untuk menguasai/memegang sementara atas sertifikat tersebut dan dia mengalihakannya apakah itu dijual atau di gadaikan dan hal itu tanpa sepengetahuan dari para ahli waris lainnya, maka hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan penggelapan, sementara bagi orang yang mebeli dan atau menerima gadai yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari sebuah kejahatan maka ia bisa terjerat pasal penadahan” imbuhnya.

Sementara itu, Suliono, S.H yang juga selaku kuasa hukum Much. Sueb dan Siti Rohmah, mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap saudara Nurhuda dan veny.

“mengingat hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum atau dalam hal penyelesaian masalah, artinya jika seandainya permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur lain selain hukum kenapa tidak, oleh karenanya kami mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan untuk bisa membicarakan permasalahan ini dengan baik-baik” tuturnya.

Dalam penelusuran Prokota.com perempuan bernama Fenny ini dikenal sebagai rentenir kelas kakap. Dengan jeratan bunga yang sangat mencekik. Perempuan berumur ini telah menjalankan usaha ribanya selama bertahun-tahun. Banyak sudah nasabah yang harus disita asetnya karena tidak bisa mengembalikan utang pokok dan bunga yang tinggi.tegasnya.(JK/yas)

Di Posting : 10 Agustus 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga