KPK Resmi Tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi 7 Miliar

Di Posting : 11 Oktober 2018
Penulis : Muhammad
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA JAKARTA – Teka teki tersangka dugaan kasus korupsi DAK 2011 di Kabupaten Malang akhirnya terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan di perkara pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap. “Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 miliar. Suap ini terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011,” ujar Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Dalam kasus ini, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk perkara kedua, kata Saut, Rendra bersama seorang pihak swasta lainnya bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Dalam kasus ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka RK selaku Bupati Malang 2 periode, yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021, bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekital total Rp 3,55 miliar,” beber Saut.

Rendra dan Eryk disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Di Posting : 11 Oktober 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga