KPK Perpanjang Masa Tahanan 10 Anggota DPRD Kota Malang Hingga 40 Hari Kedepan

Di Posting : 20 September 2018
Penulis : Muhammad
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA JAKARTA – Masa tahanan 10 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap APBD-Perubahan Pemkot Malang 2015 diperpanjang oleh KPK. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 10 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait APBD-P Kota Malang,” ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis (20/9).

KPK memperpanjang masa penahanan ke-10 orang anggota dewan yang telah berstatus tersangka itu selama 40 hari ke depan.

Detailnya 23 September sampai 1 November 2018. Hal ini dilakukan KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Adapun ke-10 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain Ribut Harianto, Harun Prasojo, Hadi Santoso, Erni Farida, Diana Yanti, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Sugiarto, Syamsul Fajrih dan Afdhal Fauza.

Sekedar diketahui KPK sebelumnya menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015. Penetapan 22 tersangka merupakan tahap ketiga yang dilakukan KPK.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ada 41 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebelumnya KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka.

Adapun 22 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka tahap tiga yakni Choeroel Anwar, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Ribut Harianto, Bambang Triyoso, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono, Een Ambarsari, Harun Prasojo, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri.

Para legislator di Kota Malang itu diduga menerima uang suap mulai Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari M. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Pemberian uang itu dilakukan Anton agar dewan memuluskan mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang 2015.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka 22 orang anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Di Posting : 20 September 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga