Konflik Semakin Memanas, Mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen Suburiyanto Gugat Bupati Malang ke PTUN Surabaya

Di Posting : 30 Juli 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA MALANG – Peserteruan mantan kepala sekolah SMPN 4 Kepanjen Suburiyanto dengan Pemkab Malang kembali memanas. Sebab Suburiyanto melalui kuasa hukumnya, Hamka SH & Associates resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Surat tersebut sudah teregister di PTUN Surabaya nomer 119/G/2018/PTUN SBY per tanggal 30 Juli 2018. Surat gugatan dilayangkan Suburiyanto terkait dengan SK pencopotan dirinya dari Kepala SMPN 4 Kepanjen dan dipindah ke SMPN 1 Kepanjen menjadi guru biasa. Perpindahan trrsebut atas rekomendasi Kadiknas M. Hidayat dan atas hasil pemeriksaan Inspektorat. Apalagi keduanya terlibat konflik ketika Suburiyanto masih menjabat sebagai kepala SMPN 4 Kepanjen.

Seperti diberitakan, Hidayat memaksa Suburiyanto untuk mengeluarkan SK komite sekolah atas nama Warsito cs. namun Suburiyanto menolak dengan tegas permintaan Kadiknas lantaran sudah ada komite sekolah yang sah yang diketuai Nurul Qomariyah.

Sikap Suburiyanto tidak bersedia mengganti komite sekolah, karena proses pemilihan komite sekolah yang diketuai Nurul Qomariyah sudah sesuai dengan Permendikbud nomer 75/2016 Tentang Komite Sekolah.

Atas penolakan itulah, Kadiknas dikabarkan murka lantatan Suburiyanto tidak patuh sehingga memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada Suburiyanto. Hasilnya BKD Malang untuk mengganti Suburiyanto.

Kepada PROKOTA.COM, Hamka mengatakan gugatan kepada Bupati Malang Rendra Kresna resmi didaftarkan pada pada Senin (30/7/2018). Sedangkan untuk jadwal sidang akan dimulai pada pekan depan. “Kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN hari ini. Terkait sidang tanggal pastinya kami menunggu jadwal dari pihak pengadilan,” ujar Hamka.

Hamka menegaskan kliennya tidak terima dengan mutasi yang dilakukan Bupati Malang lantaran dicopot dari Kepala SMPN 4 Kepanjen dan dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen. Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/251/35.07.201/2018 dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang dengan ditandatangai Bupati Malang pada 6 Juni 2018.

Akan tetapi surat tersebut baru diterima Suburiyanto secara langsung pada pada tanggal 29 Juni 2018 lalu.”Karena tidak ada alasan yang jelas terkait pencopotan itu, klien kami sedang mencari keadilan atas kedzaliman yang sudah dilakukan,” tegas Hamka.

Sementara itu, Nurman Ramdasyah selaku Kepala BKD Kabupaten Malang pihaknya tidak mempersoalkan gugatan yang dilakukan Suburiyanto. Sebab gugatan itu adalah hak setiap warga negara dan sudah diatur dalam Undang-Undang. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selalu siap meladeni gugatan tersebut atau apapun bentuknya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia. (*)

Di Posting : 30 Juli 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga