Intimidasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang lain atau pihak lain melakukan sesuatu)”. Kata lain dari intimidasi adalah ancaman, gertakan.
Tindakan intimidasi jelas merupakan perbuatan melawan hukum ( onrecht matig daad). Masuk ranah hukum publik (hukum pidana). Sebagai perbuatan melawan hukum di ranah hukum publik, tentu ada sanksi pidananya. Dari aspek delik (tindak pidana), intimidasi masuk kategori delik umum (pidana umum/pidum).
Pihak penegak hukum baru bertindak memproses bila ada pengaduan (laporan). Jadi, intimidasi adalah delik aduan.
Wujud konkret dari modus operandi (cara melakukan tindak pidana) dari orang/pihak pelaku intimidasi, tentu sangat beragam. Wujud konkret yang kasat mata dari sebuah tindak pidana lazim disebut actusreus auto delictum. Setiap perbuatan pidana, pasti ada motif yg membalut niat untuk melakukan tindak pidana dimaksud. Lazim disebut mensrea auto delictum.
“Barang siapa mendalilkan, ia wajib membuktikan”. Begitu aksioma hukum. Bila korban intimidasi mendalilkan (melapor kepada pihak berwajib c/q penegak hukum), maka korban sebagai pelapor wajib membuktikan adanya tindak pidana intimidasi terhadap dirinya.
Dalam kontek tersebut pelapor harus mengindahkan (memiliki) alat-alat bukti yg mendukung dalilnya (laporan pidananya). Jenis alat bukti dimaksud seperti diatur dalam Pasal 184, ayat (1), UU RI No. 8/ Tahun 1981 ttg KUHAP atau Hukum Acara Pidana. Pihak penerima laporan (polisi) berkewajiban menangani laporan (aduan) dalam kapasitas (legal standing) sebagai penegak hukum. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 13, ayat (2), UU RI No. 2/ Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kadang kala terjadi, intimidasi terhadap seseorang (korban) tidak diterima langsung dari pihak pelaku intimidasi. Konkretnya, ada “mediator” yang menyampaikan intimidasi dari pelaku kepada orang/pihak yang diintimidasi (korban).
Dalam hal yang demikian, korban intimidasi perlu cermat.
Pasalnya, pernyataan intimidasi lewat “mediator”, bila masuk ranah penyidikan maka kesaksian korban bisa dikategorikan testimonium de auditu. Artinya, saksi yang mengutip kata-kata ancaman dari “mediator” pelaku intimidasi. Pendek kata, saksi de auditu bisa disebut “saksi katanya-katanya”.
Ini berpotensi melemahkan (tidak mendukung) dalil-dalil laporan korban sebagai pelapor dalam delik aduan tersebut.
Hal lain yang juga perlu dicermati, masih terkait dengan saksi adalah “jumlah” saksi. Ini “vital” karena keterangan saksi merupakan alat bukti kesatu dalam Pasal 184, ayat (1), UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang KUHAP/Hukum Acara Pidana. Hal yang harus dicermati, “satu saksi bukan saksi” (unus testis nullus testis). Galibnya, pelapor (korban intimidasi) harus mampu menghadirkan lebih dari satu saksi.
Pasal apa saja dalam KUHPidana yg mungkin akan dijeratkan oleh penegak hukum kepada terlapor setelah “naik status” menjadi tersangka, terpulang kepada dua “elemen” tindakan melawan hukum yang didukung alat-alat bukti (selain juga barang bukti).
Dua “elemen” dimaksud, (1) actusreus auto deluctum yang dapat dibuktikan, dan (2) mensrea auto delictum yang dapat dibuktikan.
Kesimpulan saya,
Pertama, jurnalis sebagai pekerja intelektual, wajib “melek hukum” guna memagari diri dari segala kemungkinan negatif (kemungkinan buruk) yang mungkin muncul pada saat atau setelah melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Kedua, jurnalis sebagai penjaga gawang aspirasi publik, idealnya tidak gentar dan tidak surut langkah “hanya” karena adanya intimidasi. Tentu, sepanjang jurnalis yang bersangkutan yakin kerja jurnalistiknya melaju di atas rel hukum positif (UU Pers dan UU lain yg tetkait dng fungsi kontrol sosial pers), serta melaju di atas rel etika (Kode Etik Jurnalistik).
Ketiga, jurnalis dari berbagai media massa dan berbagai organisasi insan pers (PWI, AJI, IWO, dan lainnya) idealnya kompak dalam satu irama gerak bela diri, manakala ada tindakan/aksi intimidatif terhadap insan pers. Tindakan “kontra-aksi” terhadap intimidasi tersebut tetap harus dilakukan dalam koridor hukum.
Keempat, jurnalis harus kompak (bersama-sama) membangun opini publik lewat media massa masing-masing. Intinya, bahwa aksi premanisme berwujud intimidasi terhadap insan pers yang menjalankan tupoksi kontrol sosial secara konstruktif, adalah musuh besar demokrasi di negara hukum. Wajib dilawan secara bersama-sama!
Demikian opini saya setelah membaca berita tentang intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Malang, tersebut di atas.
YUNANTO
(Mantan Wartawan Senior Harian Sore Surabaya Post Tahun 1982-2002)
MALANG|PROKOTA.COM – PT Anugerah Citra Abadai (ACA) kembali menggelar program sosial tahunan setiap bulan suci
MALANG|PROKOTA.COM – “Bapak ibu, tidak perlu berebut, stoknya cukup karena ada 1000 sak (per sak
MALANG|PROKOTA.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke-110 Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Perumda Air
MALANG|PROKOTA.COM – Dishub Kota Malang akan memberikan kado dalam Peringatan Ulang Tahun atau HUT ke-110
MALANG|PROKOTA.COM – Rapat Pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 daerah pemilihan Sukun
MALANG|PROKOTA.COM – Kecamatan Klojen menjadi kecamatan pertama di Kota Malang yang telah merampungkan perhitungan rekapitulasi
MALANG|PROKOTA.COM – Bupati Malang H. Sanusi dan keluarganya ikut mencoblos di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
MALANG|PROKOTA.COM – Memasuki H-4 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Bawaslu kota
MALANG|PROKOTA.COM – Menjelang pelaksanaan pemilu 2024, anggota DPRD Kota Malang secara serentak menggelar reses perdana.
Retno Sumarah :”Warga wajib dilindungi BPJS agar nyaman dan aman kesehatan Keluarga” MALANG|PROKOTA.COM – Anggota
MALANG|PROKOTA.COM – I Made Riandiana Kartika yang menjabat Ketua DPRD Kota Malang menggelar reses di
MALANG|PROKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi B, Lookh Mahfudz menggelar reses perdana diawal
MALANG|PROKOTA.COM – Ribuan kader dan simpatisan PDIP Malang Raya bertekad memenangkan pasangan Capres no 3
MALANG|PROKOTA.COM -Luar biasa tahun ini meski sebagai salah satu kewajiban dari pelaku usaha Koperasi, maka
MALANG|PROKOTA.COM – Dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan dan keterlibatan wajib pajak pada layanan perpajakan, Direktorat
MALANG|PROKOTA.COM – Momentum peringatan Hari IBU yang diperingati tanggal 22 Desember 2023 ikut dimeriahkan jajaran
MALANGlPROKOTA.COM – Tak henti-hentinya Alfamart mengapresiasi perjuangan para veteran. Sebab berkat perjuangan para veteran negara
BLITAR|PROKOTA.COM – Sebagai bentuk dukungan bakal diberlakukannya bebas tas kresek di Kabupaten Blitar, Alfamart membagi
Komisaris Utama Klinik Syifa Husada Unggul Piter Susilo : “Keberadaan Klinik ini juga mengemban misi
Komisaris Utama Klinik Syifa Husada Unggul Piter Susilo : “Keberadaan Klinik ini juga mengemban misi
MALANG| PROKOTA. COM – Aksi sosial berupa bedah rumah digelar Berkat Malang Gema Kasih (BMGK).
PATI |PROKOTA.COM – Aksi sosial kolaborasi Alfamart dengan PZ Cussons menggelar posyandu di sejumlah daerah
JAKARTA|PROKOTA.COM – Napoli berhasil lolos ke final Piala Super Italia 2023 usai mengalahkan Fiorentina di
MALANG|PROKOTA.COM – Prestasi KONI Kabupaten Malang yang sering masuk lima besar dalam pelaksanaan Porprov, menjadi
MALANG|PROKOTA.COM – Disporapar Kota Malang terus menggalakkan berbagai macam event untuk mendorong Sport Tourism. Pemerintah
MALANG|PROKOTA.COM – Festival Taekwondo Beach ke 2 Tahun 2023 sukses digelar di Pantai Tamban, Kecamatan
MALANG.PROKOTA.COM – Pj Wali Kota Wahyu Hidayat selain menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ali Kuncoro
MALANG|PROKOTA.COM – Peringatan HUT ke 23 Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) bakal digelar meriah dengan
MALANG|PROKOTA.COM – Maraknya aksi balap liar mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Kota Malang I
MALANG|PROKOTA.COM – Aksi solidaritas bakal dilakukan KPTKK (Komunitas Peduli Tragedi Korban Kanjuruhan) Malang Raya untuk
MALANG|PROKOTA.COM – Teka teki soal rencana renovasi Stadion Kanjuruhan Kepanjen pasca tragedi terjawab sudah. Kepastian