Cetak Advokat Profesional, DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat

Di Posting : 6 Oktober 2018
Penulis : Slamet Mulyono
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA MALANG – Dewan pimpinan nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI ) yang dipimpin Dr Luhut MP Pangaribuan, .LLM bekerja sama dengan DPC PERADI Malang yang dipimpin oleh Yayan Riyanto,SH.MH mengadakan ujian profesi advokat bagi para calon advokat.
Adapun tujuannya menghasilkan advokat yang profesional dan kredibel. Acara ini sendiri digelar Sabtu (6/10/2018) di hotel pelangi, Jalan merdeka Selatan no 3 Malang, Jawa Timur.

Yayan Riyanto selaku ketua Dewan pimpinan cabang PERADI Malang mengatakan ujian profesi advokat (UPA) ini dilaksanakan dan diawasi langsung oleh panitia ujian profesi advokat DPN PERADI.
Peserta ujian advokat kali ini diikuti 64 orang peserta dari berbagai wilayah di Indonesia antara lain : Aceh, Palembang, Ternate, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Jawa tengah dan sebagian besar dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa timur. “Hal ini menunjukkan animo yang cukup besar masyarakat Indonesia terhadap profesi advokat yang dihasilkan oleh Peradi,” ujar Yayan disela-sela acara.

Materi ujian advokat ini meliputi materi ilmu hukum antara lain Hukum acara pidana, acara perdata, Tata usaha Negara, peradilan Agama, kode etik, organisasi dan Penyelesaian Hukum Industrial (PHI).

Pelaksanaan ujian advokat ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh para calon advokat untuk menjadi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus khusus profesi advokat (PKPA) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf f UU no 18 tahun 2003 UU advokat yang menegaskan bahwa syarat menjadi advokat lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.

Arti dari pasal 3 ayat (1) huruf f UU advokat adalah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan pasal 32 ayat (4) UU advokat.
Yayan menambahkan ujian profesi ini tidak sekedar proses formal seorang menjadi advokat.

Akan tetapi sekaligus mendapatkan kemampuan skill calon advokat dalam menjalankan profesi.

Termasuk didalamnya menegakkan hukum seduai keinginan masyarakat dalam mendapatkan keadilan.”Ini sebagai momentum mengukur pengetahuan calon advokat menerapkan ilmunya dalam praktek beracara,” tandas dia. (*)

Di Posting : 6 Oktober 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga